Senin, 22 September 2025

Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Aksi Anarkis, Termasuk Anak-Anak

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP Danang Setiyo Kapolres Malang memberikan keterangan penetapan tersangka perusakan terhadap kantor polsek dan tiga pos polisi di wilayah setempat, di Mapolres Malang, Senin (22/9/2025). Foto: Antara

Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka perusakan kantor Polsek Pakisaji, Kabupaten Malang dan tiga pos polisi di wilayah itu yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

AKBP Danang Setiyo Kepala Polres Malang mengatakan, ke-21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 15 dewasa dan enam lainnya masih berusia anak.

“Ada dua laporan polisi yang menjadi dasar dan dari pengembangan ada 21 tersangka dimana enam diantaranya merupakan anak,” kata Danang dilansir dari Antara, Senin(22/9/2025).

Para tersangka berusia dewasa, yakni SDA (22), MAF (19), TF (19), MRA (19), RJA (18), MAW (18), ADS (18), RAA (20), SAP (21), RP (20), MM (20), FSB (20), FFH (19), GP (24), dan IC (22).

Sedangkan, untuk keenam tersangka lainnya yang masih berstatus anak berkisar antara umur 15 tahun sampai 17 tahun.

Total ada empat lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkisme para pelaku, yakni di Kantor Polsek Pakisaji, Pos Lalu Lintas Kebonagung, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satuan Lalu Lintas di Kepanjen.

Danang menjelaskan, kejadian anarkisme di Malang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari, yang bermula dari sebuah seruan aksi di grup pada aplikasi Whatsapp untuk merespon kondisi dinamika sosial dan politik di Indonesia yang dibagikan oleh FSB.

“Lalu ada seorang pelaku yang mengirimkan pesan narasi pos polisi saja,” ucapnya.

Melihat respon itu, FSB kembali mengirimkan pesan bernada ajakan berkumpul, kemudian berangkat bersama-sama untuk melakukan perusakan.

Para tersangka berangkat bersama-sama ke sejumlah titik sasaran dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Titik pertama yang disasar oleh puluhan tersangka adalah di Pos Lalu Lintas Kebonagung, pada pukul 03.00 WIB.

Selang 15 menit kemudian atau pada 03.15 WIB, puluhan orang tersebut bergerak ke arah selatan menuju Kantor Polsek Pakisaji untuk melakukan tindakan serupa.

Sekitar pukul 03.30 WIB para tersangka merusak Pos Simpang 4 Kepanjen, di Kepanjen dan tak berselang lama langsung mengarah ke Pos Laka Satuan Lalu Lintas wilayah yang sama.

“Awalnya ada tiga orang yang diamankan oleh petugas sesaat setelah kejadian. Lalu dilakukan pengembangan hingga menjadi 21 orang tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian motif aksi perusakan ini lantaran para tersangka terprovokasi dengan informasi yang tersebar di media sosial dan terhadap perkembangan situasi saat itu.

Polres Malang mempersangkakan puluh pelaku menggunakan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 45A ayat (1), (2) jo pasal 28 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ant/fan/saf/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 22 September 2025
28o
Kurs