Kamis, 25 September 2025

KemenPPPA Upayakan Anak Berkonflik dengan Hukum Tetap Bisa Lanjutkan Pendidikan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ratna Susianawati Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA.Foto: Antara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengupayakan agar anak-anak yang tengah berkonflik dengan hukum (ABH) tetap dapat melanjutkan pendidikan, baik secara daring maupun melalui program kejar paket sesuai jenjang yang dibutuhkan.

“Kita semua sepakat bahwa anak sejatinya adalah korban dari pengawasan orang dewasa, sehingga mereka perlu dibina dan diarahkan secara positif. Melalui upaya ini, mereka diharapkan tetap dapat melanjutkan, baik secara berani maupun melalui program kejar paket sesuai jenjang yang dibutuhkan,” ujar Ratna Susianawati, Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Melansir Antara, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan kelanjutan pendidikan anak-anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk mereka yang diduga terlibat dalam unjuk rasa di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Koordinasi ini dilakukan untuk menjamin anak-anak tetap memperoleh pendidikan meskipun sedang menjalani proses hukum, baik pemeriksaan maupun jalur diversi (nonperadilan).

Ratna menyampaikan bahwa Arifah Fauzi, Menteri PPPA, sudah menemui 13 anak yang berkonflik dengan hukum di Kabupaten Cirebon dan 11 anak di Kota Surabaya. Anak-anak tersebut rata-rata berusia 14 hingga 17 tahun.

Ia juga memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jatim dalam memenuhi hak-hak pendidikan anak.

“Wakil Bupati Cirebon telah mengarahkan Dinas Pendidikan untuk memastikan ketidakberadaan pendidikan anak berkonflik dengan hukum, termasuk yang statusnya putus sekolah. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga telah mengidentifikasi agar anak-anak berkonflik dengan hukum tidak dikeluarkan dari sekolah dan masih mengikuti pembelajaran secara berani dengan mekanisme yang disepakati dengan pihak sekolah. Ini langkah positif yang menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan anak-anak tetap memiliki masa depan yang baik,” ujar Ratna. (ant/mas/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 25 September 2025
31o
Kurs