Sabtu, 27 September 2025

Polri Pulangkan Buronan Kasus Investasi Ilegal dari Qatar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama OJK saat melakukan konferensi pers soal pemulangan buronan investasi ilegal dari Qatar di Bandara Soetta, Jumat (26/9/2025). Foto: istimewa

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan seorang buronan internasional berinisial AAG dari Doha, Qatar. AAG merupakan tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang merugikan banyak korban di Indonesia.

AAG diketahui menjabat sebagai mantan Direktur PT Investri Radikajaya dan telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia sempat melarikan diri ke Qatar setelah tidak kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/9/2025) sore, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana Kepala Divhubinter Polri menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan hasil kerja sama internasional yang kuat.

“Polri berkomitmen untuk tidak memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan lintas negara. Dimanapun mereka berada, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” ujar Amur.

Menurut dia, proses pemulangan AAG tidak berjalan mudah. Ia memiliki status permanent resident di Qatar, sehingga opsi ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai terlalu memakan waktu.

Titik terang muncul dalam Konferensi Regional Interpol Asia di Singapura. Melalui pendekatan bilateral dan dialog langsung antar lembaga kepolisian (NCB to NCB), akhirnya Polri mendapatkan dukungan dari otoritas Qatar untuk membawa pulang AAG.

“Pendekatan police to police yang kami lakukan terbukti efektif. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama internasional bisa menembus hambatan hukum antarnegara,” jelasnya.

Setibanya di Indonesia, AAG langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Saat ini, ia berada di bawah kewenangan OJK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AAG diduga mengelola penghimpunan dana ilegal melalui berbagai perusahaan dengan kerugian yang ditaksir cukup besar bagi masyarakat.

Yuliana Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam keberhasilan ini, termasuk Polri yang telah bekerja keras mengejar dan menangkap pelaku.

“Ini adalah bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal,” kata Yuliana.

Irjen Amur juga menambahkan bahwa AAG bukan satu-satunya buronan dalam kasus serupa. Polri masih terus memburu sejumlah nama lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan transnasional. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Kami akan terus mengejar hingga mereka bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutupnya.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 27 September 2025
28o
Kurs