
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan, Pemerintah tidak memihak kubu mana pun terkait dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurutnya, Pemerintah tidak akan dan sama sekali tidak berkeinginan mencampuri internal partai politik mana pun.
Dia menilai, konflik partai politik merupakan urusan yang harus diselesaikan internal, sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Undang-undang Partai Politik yang berlaku.
“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” ujarnya, Senin (29/9/2025), di Jakarta.
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan kedua pihak dari PPP jangan meminta Pemerintah jadi penengah atau fasilitator konflik internal.
Karena, hal itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari Pemerintah.
Dia bilang, Pemerintah ingin semua partai politik mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya melalui musyawarah, mahkamah partai, atau pengadilan.
Dengan begitu, Pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru partai politik kalau belum ada kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” tegasnya.
Sekadar informasi, Muktamar Ke-X PPP di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) memunculkan dua ketua umum terpilih, yaitu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengklaim sebagai pemimpin yang sah sesuai AD/ART partai berlambang Ka’bah.
Kubu Mardiono dan Agus Suparmanto juga menyatakan siap mendaftarkan susunan pengurus baru sesudah memasukkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.(rid/iss)