Senin, 29 September 2025

MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Tapera Siang Hari Ini

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), Senin (29/9/2025) siang nanti.

Melansir Antara, sidang dengan agenda pengucapan putusan akan digelar pukul 13.30 WIB di Gedung I MK RI, Jakarta. Tiga perkara yang akan diputus adalah Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024.

Perkara Nomor 86 diajukan oleh Ricky Donny Lamhot Marpaung pelaku UMKM, bersama Leonardo Olefins Haminangan seorang karyawan swasta. Mereka menguji Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f UU Tapera.

Sementara itu, Perkara Nomor 96 diajukan Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, yang mempersoalkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1).

Adapun Perkara Nomor 134 tercatat diajukan oleh sebelas federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang menggugat Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera.

Secara garis besar, para pemohon mempermasalahkan sifat wajib dari Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera. Pasal 7 ayat (1) mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera. Pemohon meminta kewajiban tersebut diubah menjadi pilihan.

Pasal 9 ayat (1) yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke Tapera juga dipersoalkan, sedangkan Pasal 72 ayat (1) yang mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran pasal-pasal tersebut diminta untuk dicabut.

Selain perkara UU Tapera, MK juga akan memutus sejumlah uji materi lainnya, termasuk UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Tak hanya itu, MK juga akan membacakan putusan uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sidang hari ini juga dijadwalkan memutus tiga perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bangka. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 29 September 2025
33o
Kurs