Kamis, 2 Oktober 2025

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Dampingi Warga Darmo Hill Selesaikan Kasus Sengketa Lahan Eigendom Pertamina ke Pusat

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Josiah Michael Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya saat melakukan pertemuan dengan warga Darmo Hill. Foto: Istimewa

Kasus penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278 seluas 220,4 hektare yang diklaim milik Pertamina di kawasan Darmo Hill, Dukuh Pakis, Surabaya belum menemui titik terang.

Hal ini membuat ratusan warga di Darmo Hill kesulitan memperpanjang masa berlaku sertifikat hak guna bangunan (SHGB) karena adanya kepemilikan lain atas tanah itu.

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Josiah Michael Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya mengajak warga untuk bisa menemaninya dalam memperjuangkan hak tanah tersebut, langsung ke pemerintah pusat yang ada di Jakarta.

“Rencananya kami akan ke Jakarta tanggal 8 Oktober untuk mendatangi sejumlah pihak seperti, ke Kementerian ATR/BPN, Danantara, juga ke Komisi VI DPR RI,” katanya, Rabu (3/10/2025) malam.

Tapi, sebelum berangkat, Josiah ingin agar dia dan warga menyatukan visi untuk menyuarakan hak tanah ini. Agar semua warga memperjuangkan suara yang sama.

“Nah, kami bermaksud juga mengajak warga untuk turut serta. Jadi supaya bukan hanya kami wakil rakyat, tapi rakyatnya juga ikut. Kami fasilitasi untuk bertemu, untuk menyampaikan langsung juga,” ungkapnya.

Menurut Josiah, langkah-langkah yang diambil warga untuk mempertahankan hak mereka, telah dilakukan sejak diketahui bahwa tanah yang mereka tinggali ini bermasalah.

Tapi, jawaban yang didapat warga dari pihak terkait seperti Kanwil BPN Jatim, hanya menyebut bahwa persoalan itu masih dirapatkan.

“Nah warga ini kan juga butuh satu kepastian segera. Jadi itulah kenapa kami akan ke Jakarta ini untuk follow up,” tambahnya.

Josiah menegaskan, dalam kasus ini warga harusnya jadi pemenang karena aturan hukumnya sudah jelas yakni, Kepres Nomor 32 Tahun 1979, yang mengatur konversi tanah berstatus eigendom verponding.

“Posisi warga ini kuat karena ada Kepres 32 Tahun 1979. Satu tahun sebelum batas akhir, sudah diatur bahwa kalau eigendom tidak dikonversi, otomatis jadi tanah negara. Warga yang menduduki bisa mengajukan haknya. Itu jelas sekali di Pasal 4 dan 5,” ujarnya.

Oleh karena itu, Josiah menilai klaim yang diajukan Pertamina tidak tepat dan justru merugikan warga.

“Kalau dulu area Darmo Hill benar milik Pertamina, sekarang bisa menjadi area permukiman akibat pendataan aset yang lengah. Justru langkah Pertamina yang belakangan muncul dengan membawa klaim, dapat merugikan warga,” jelasnya.

Sementara itu, Josiah menerangkan ada beberapa cara yang bisa diambil warga dalam menyelesaikan permasalahan ini. Selain lewat jalur politis yang akan dilakukan pada 8 Oktober mendatang, juga bisa dilakukan lewat jalur hukum.

“Tapi saya menayarankan agar warga menghindari jalur hukum. Karena itu membutuhkan waktu yang lama dan implikasinya juga terlalu luas. Kalau menurut saya, lebih baik kita selesaikan lewat dengan jalur politis ya. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa mendengar. Intinya cuma satu, good will. Kalau ada good will, pasti akan selesai,” bebernya.(kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 2 Oktober 2025
30o
Kurs