Senin, 6 Oktober 2025

KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar Rupiah dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Senin (6/10/2025). Foto: Antara

Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari biro maupun asosiasi perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujarnya dilansir dari Antara pada Senin (6/10/2025).

Ketika ditanya tentang pihak yang sudah mengembalikan uang tersebut, Setyo mengatakan belum mendapatkan informasi lebih rinci dari bawahannya.

Meski demikian, ia menyatakan KPK akan kejar semaksimal mungkin mengenai pengembalian uang terkait kasus kuota haji.

“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/fan/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 6 Oktober 2025
28o
Kurs