
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Setyo Budiyanto Ketua KPK mengatakan, Penyidik KPK masih perlu memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, sebelum mengumumkan tersangka kasus kuota haji.
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (6/10/2025), di Jakarta, Setyo menyebut tidak ada permasalahan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tinggal menunggu waktu.
Dia menjamin, KPK mengumumkan kepada publik konstruksi perkara dan para tersangkanya begitu pemberkasan dan gelar perkara selesai.
“Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada. Masalah waktu saja,” ujar Ketua KPK.
Sebelumnya, Abdullah Anggota Komisi III DPR RI meminta KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dia juga mengingatkan KPK bekerja profesional dan transparan, tanpa tebang pilih.
Sekadar informasi, mulai hari Sabtu (9/8/2025), KPK meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Walau begitu, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangkanya.
KPK sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Masing-masing, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama, Fuad Hasan Masyhur pemilik travel haji dan umrah, serta Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama.
Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.
KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi jual beli kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.(rid)