Jumat, 10 Oktober 2025

Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui ETLE Meningkat Drastis, Kakorlantas: Bukti Nyata Digitalisasi Efektif

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi ETLE Korlantas Polri: istimewa

Transformasi digital di tubuh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan hasil signifikan, terutama dalam aspek penegakan hukum lalu lintas.

Melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kini semakin efektif dan masif di seluruh wilayah Indonesia.

Irjen Pol Agus Suryonugroho Kepala Korlantas Polri mengungkapkan bahwa peningkatan tajam dalam performa ETLE menjadi indikator utama keberhasilan implementasi digitalisasi di bidang penegakan hukum jalan raya.

“Peningkatan signifikan terjadi sejak adanya perintah langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendorong Digital Korlantas Polri. Fokus kami adalah pada peningkatan dan revitalisasi ETLE,” jelas Irjen Agus dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Data terbaru menunjukkan lonjakan besar dalam seluruh tahapan sistem ETLE selama Januari hingga September 2025. Jumlah pelanggaran yang terekam (capture) meningkat dari 1.710.918 (Januari–Agustus) menjadi 8.335.692 (Januari–September), atau melonjak 387 persen.

Sementara itu, proses validasi pelanggaran mengalami kenaikan sebesar 294 persen, dari 582.994 menjadi 2.297.887. Kenaikan tertinggi terjadi pada proses konfirmasi, yang meningkat 586 persen, dari 70.123 menjadi 480.844 kasus.

“Ini adalah rekor tertinggi sejak sistem ETLE dikembangkan. Kami juga melihat peningkatan signifikan dalam aspek pembayaran tilang, dari 22.480 menjadi 392.214, meningkat hingga 1.645 persen,” ungkap Kakorlantas.

Menurutnya, data tersebut menjadi bukti bahwa sistem ETLE telah berkembang menjadi instrumen penegakan hukum yang kuat dan berdampak langsung terhadap ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Hingga saat ini, hampir seluruh wilayah hukum Polda di Indonesia telah mengimplementasikan sistem ETLE secara digital, mulai dari proses perekaman pelanggaran hingga tahap pembayaran.

Hanya Polda Papua Barat Daya yang belum sepenuhnya digital, namun rencana pengembangan sudah disiapkan.

“Saat ini 95 persen penegakan hukum melalui ETLE sudah berbasis digital. Sisanya tetap menggunakan sistem manual sebagai bentuk kesiapan,” tambahnya.

Kakorlantas juga menjelaskan jenis-jenis ETLE yang telah digunakan, seperti ETLE handheld (kamera portabel yang dioperasikan petugas), ETLE portable (alat serupa ETLE statis namun dapat dipindah), serta ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dengan delapan titik kamera pemantau.

Selain itu, program Polantas Menyapa juga menjadi bagian dari penguatan sistem hukum digital melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat.

Irjen Agus menegaskan, kehadiran ETLE bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Pada semester pertama 2025, angka fatalitas kecelakaan berhasil ditekan sebesar 19,8 persen, setara dengan 2.512 korban meninggal dunia yang berhasil dicegah.

“Kami percaya penegakan hukum yang konsisten melalui sistem digital seperti ETLE akan menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat,” tuturnya.

Ke depan, Korlantas menargetkan penambahan jumlah perangkat ETLE menjadi 3.000 hingga 5.000 unit hingga tahun 2027, sebagai bagian dari roadmap transformasi digital nasional di bidang lalu lintas.

“Penegakan hukum berbasis teknologi ini adalah masa depan. Tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga menyelamatkan nyawa,” tutup Irjen Agus.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 10 Oktober 2025
27o
Kurs