
Komisi XI DPR RI mengingatkan agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diurus terlebih dahulu sebelum pemerintah membangun kembali pondok pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang ambruk, menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Fauzi Amro Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menyebut, berdasarkan data yang dimilikinya, baru sekitar 52 persen pondok pesantren di Indonesia yang memiliki IMB.
“Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena begini, kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu,” ujar Fauzi di Jakarta, Sabtu (11/10/2025) yang dilansir Antara.
Fauzi menilai pendataan IMB tersebut dapat dilakukan oleh Abdul Muhaimin Iskandar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), yang telah ditugaskan Prabowo Subianto Presiden untuk mengatur regulasi bantuan maupun pendataan izin bangunan pondok pesantren.
Menurutnya, ketiadaan IMB pada saat pendirian bangunan, terutama ponpes, bisa menimbulkan dampak serius. “Kalau ada IMB itu kan jelas gitu loh. Lokasi tanahnya di mana, bangunannya seperti apa, spesifikasinya bagaimana, amdal-nya juga ada,” tegasnya.
Fauzi menambahkan, sebelum Ponpes Al Khoziny dibangun kembali, seluruh izin seperti IMB perlu diverifikasi terlebih dahulu. Ia menegaskan, pembangunan pesantren juga merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, sehingga harus memenuhi aturan yang berlaku.
Ia menyebut penggunaan APBN untuk membantu pembangunan kembali pondok pesantren sah dilakukan, selama izin dan persyaratan administratif dipenuhi.
“Anggaran pendidikan tahun ini kan yang terbesar, mencapai Rp735 triliun. Jadi sah-sah saja kalau APBN digunakan untuk membantu pembangunan pondok yang ambruk, apalagi ini musibah,” ujarnya.
Meski demikian, Fauzi mengingatkan agar alokasi dana APBN tidak menimbulkan ketimpangan dengan sekolah negeri yang juga membutuhkan bantuan infrastruktur.
“Porsinya bisa diatur gitu loh, jadi tidak seluruh pondok pesantren. Pemerintah bisa prioritaskan yang benar-benar tidak mampu,” tambahnya.
Sebelumnya, Abdul Muhaimin Iskandar Menko PM menyatakan bantuan rehabilitasi bangunan pondok pesantren hanya akan diberikan kepada pesantren yang tidak mampu.
“Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, kriteria penerima bantuan juga mencakup pondok pesantren dengan jumlah santri di atas 1.000 orang dan memiliki tingkat kerawanan bangunan tinggi.
“Jumlah santrinya harus di atas 1.000 santri. Memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” ujar Muhaimin. (ant/bil/iss)