
Kepolisian Daerah (Polda) Jatim akan mulai memanggil saksi relevan dalam peristiwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang ambruk, pada pekan ini.
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, pemanggilan saksi baru dilakukan pada pekan ini karena memperhitungkan sejumlah hal.
Salah satunya adalah karena di antara saksi itu, ada keluarga korban dan wali santri yang masih dalam suasana berduka imbas ponpes ambruk.
“Kami tetap menjalankan proses hukum, namun tidak tergesa-gesa dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga melihat bahwa keluarga korban masih dalam suasana berduka,” katanya, Senin (13/10/2025).
Jules menyampaikan, saat ini pihak kepolisian yakni, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, sedang mengumpulkan bukti yang relevan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam peristiwa ponpes ambruk.
Untuk menemukan tersangka dari persitiwa ambruknya Ponpes Al Khoziny, penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun per tanggal 9 Oktober 2025 lalu, kasus ponpes ambruk sudah naik status menjadi penyidikan. Artinya, tahapan penegakan hukum yang lebih mendalam telah dimulai.
“Sebelumnya kami telah melakukan gelar perkara dengan hasil proses hukum ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Nanag Avianto Kapolda Jatim menyebut telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa ambruknya Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Dugaan awal ambruknya bangunan ponpes karena disebabkan kegagalan konstruksi.
Nanang menyangkakan empat pasal sekaligus yakni, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 46 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2002, dan Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002, terkait kelalaian dan pelanggaran teknis bangunan.
Akibat ambruknya ponpes Al Khoziny, Basarnas mencatat total korban sebanyak 171 orang. Terdiri dari 104 selamat, 67 meninggal dunia, termasuk 8 body part atau temuan bagian tubuh.
Sementara hingga Minggu (12/10/2025), ada 53 jenazah korban yang berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim. (kir/bil/ipg)