Rabu, 15 Oktober 2025

KPI Hentikan Sementara Program “Xpose Uncensored” di Trans7 karena Dinilai Lecehkan Pesantren

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program "Xpose Uncensored" yang ditayangkan di Trans7. Foto: KPI Pusat

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” yang tayang di Trans7.

Keputusan ini diambil karena program tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Ubaidillah Ketua KPI Pusat menyampaikan, pelanggaran terjadi terhadap Pasal 6 P3, serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, dan Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) dalam SPS.

Ketentuan itu mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati keberagaman budaya, agama, ras, dan kelompok sosial, serta dilarang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan, termasuk tidak boleh memperolok pendidik atau pengajar.

“Xpose Uncensored” menuai banyak protes dari masyarakat, terutama dari kalangan pesantren. Tayangan yang disiarkan pada 13 Oktober itu dianggap menyudutkan kehidupan pesantren, santri, serta para kyai sebagai pemimpin pondok pesantren.

“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujar Ubaidillah dalam laman resmi KPI, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, pesantren merupakan tempat pendidikan yang sarat nilai adab, kasih sayang, dan kepedulian. Selain itu, pesantren juga memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia yang harus dihormati.

KPI juga telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, KPI menyampaikan agar Trans7 segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang menampilkan kehidupan pesantren.

“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” terang Ubaidillah.

Ia juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar mematuhi regulasi yang berlaku, demi menjamin publik menerima informasi yang benar dan tidak menyesatkan. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 15 Oktober 2025
27o
Kurs