Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, yang saat ini telah mencapai Rp7,6 miliar.
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara menerangkan, saat ini pemerintah tengah melakukan verifikasi data, untuk nantinya dihitung dan dipelajari terlebih dahulu.
Mengenai hal itu, Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa pemutihan tunggakan merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pelayanan.
Karena menurut Ghufron, tunggakan triliunan itu disebabkan oleh berbagai hal. Seperti, peserta yang bekerja di sektor informal, kemudian dipindahkan segmennya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, karena didaftarkan sebagai penerima manfaat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penghapusan tunggakan iuran JKN, kata Ghufron, akan berlaku bagi masyarakat miskin, yang dipastikan sudah tidak mampu melunasi tunggakan. Seperti sektor informal yang ada kesulitan, sudah masuk PBI tapi masih ada utang iuran, kemudian juga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibayari oleh pemda masih ada yang punya denda.
Lantas, apakah Anda setuju atau tidak dengan wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (16/10/2025), mayoritas masyarakat mengaku setuju dengan adanya penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 70 persen atau 129 pendengar memilih setuju dengan adanya penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sementara 30 persen sisanya atau 55 pendengar memilih tidak setuju.
Kemudian data dari Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 70 persen atau 524 pengguna Instagram, setuju dengan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Sementara 30 persen sisanya atau 220 orang, menyatakan tidak setuju.
Mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Timboel Siregar Advokasi BPJS Watch setuju dengan adanya pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Timboel menjelaskan, jaminan sosial atas hak kesehatan masyarakat telah diatur dalam beberapa pasal seperti, Pasal 28 H Ayat (3) UU 1945 bahwa jaminan sosial adalah hak konstitusional warga Indonesia.
Kemudian diturunkan ke UU No. 40 Tahun 2004 soal kepesertaan wajib. Dan diturunkan lagi dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 yang mengatakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019, seluruh rakyat harus wajib mengikuti BPJS.
“Namun kepesertaan BPJS Kesehatan ini mengalami kendala setelah Perpres No. 64 Tahun 2020 terbit dan menyatakan kalau iuran kepesertaan BPJS dinaikkan. Padahal saat itu Indonesia sedang dilanda COVID-19 dan mengalami keterpurukan ekonomi,” katanya saat onair, Kamis (16/10/2025).
Saat COVID-19 terjadi, kenang Timboel, banyak pekerja dirumahkan, ekonomi di Indonesia mengalami penurunan drastis. Sehingga banyak orang yang terpaksa menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Timboel memahami, saat wacana ini diinformasikan ke publik, banyak yang secara tegas menolak. Alasannya, karena beberapa dari mereka juga banyak yang tetap disiplin membayar meski dalam keadaan sulit.
“Janganlah kita berpikir kalau sudah disiplin bayar, itu bagus, tapi kita harus melihat 15 juta orang yang dulunya mampu bayar, tapi karena COVID-19 mereka jadi nggak mampu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, terjadinya tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan karena dua hal yakni, ability to pay, yang disebabkan karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar, dan willingnes to pa, karena pernah mendapat layanan JKN yang mengecewakan.
Sehingga, Timboel menyarankan agar wacana pemutihan ini harus melewati kajian lagi dan didorong untuk ada keadilan kelompok di dalamnya.
“Karena jangan sampai dia sudah dilunasi, setelah itu melakukan tunggakan lagi. Nah, tapi harus dilihat juga. Jadi kebijakan ini juga sekaligus untuk menstimulus agar masyarakat kembali membayar normal,” tutupnya.(kir/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
