
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Surabaya menerima pengaduan sebanyak 131 siswa keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di delapan daerah di Jawa Timur (Jatim).
Habibus Shalihin, Direktur YLBHI-LBH Surabaya menjelaskan aduan keracunan MBG tersebut diterima pihaknya selama tanggal 18 September – 2 Oktober 2025.
“Sebanyak 131 siswa yang tersebar di kota-kota besar di wilayah Provinsi Jawa Timur mengalami keracunan massal akibat mengonsumsi MBG,” ujar Habibus di Surabaya, Kamis (16/10/2025).
Berdasarkan data aduan yang dihimpun LBH Surabaya, kasus keracunan MBG terjadi di Nganjuk 7 siswa, kemudian di Tuban 6 siswa, Bojonegoro 7 siswa, Lamongan 13 siswa, Pamekasan 37 siswa, Batu 15 siswa, Ngawi 45 siswa dan Mojokerto 1 siswa. Sehingga total siswa yang mengalami keracunan sebanyak 131 orang.
Habibus menyebut, dampak keracunan makanan tersebut membuat siswa mengalami gejala seperti pusing, mual, dan muntah-muntah.
“Para Siswa terpaksa dilarikan ke Puskesmas, Rumah Sakit, dan beberapa di antaranya harus masuk Unit Gawat Darurat (UGD),” tuturnya.
Selain menerima aduan soal siswa keracunan, LBH juga mendapati ada persoalan lain dalam program MBG. Yakni menu makanan basi yang terjadi di Lumajang, Jember, Surabaya, dan Bangkalan.
“Kondisi makanan yang disediakan dalam program MBG ditemukan dalam keadaan basi, mentah, terkontaminasi mikroorganisme berbahaya, bahkan terdapat ulat belatung dalam menu makanannya,” jelasnya.
Habibus menilai insiden keracunan massal ini bukan kecelakaan biasa, tapi akibat kelalaian pemerintah dalam hal pengawasan, penyedia layanan yang tidak kompeten, serta minimnya transparansi dalam tata kelola program.
Sementara menurut Laura Laura Navika Yamani Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, perlu ada perbaikan dalam sistem pengawasan program MBG.
“Perlunya perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengawasan pangan dalam program MBG,” ujar Laura.
Di sisi lain, Herlambang Perdana Wiratraman Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan bahwa program MBG sudah melanggar hak anak atas pangan yang aman dan sehat.
Hak tersebut, kata Herlambang, dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 , Pasal 9 ayat (1), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Negara dan masyarakat memiliki kewajiban aktif untuk memastikan pemenuhan hak ini sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh terhadap anak,” jelasnya.
Selain itu perlindungan khusus bagi anak juga diatur dalam Pasal 52 yang menegaskan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara/pemerintah, dan masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 9 dalam UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, secara menyeluruh mengatur hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan dan gizi yang layak.
Dalam konteks MBG, ketentuan ini mewajibkan negara untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
“Dalam konteks ini, negara sebagai penyelenggara program telah gagal dengan banyaknya kasus keracunan siswa dan makanan yang tidak layak konsumsi yang terjadi di Indonesia terutama di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur,” tuturnya
Berdasarkan rentetan peristiwa dari aduan soal MBG, LBH Surabaya mendesak sejumlah tuntutan sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Provinsi Jawa Timur atas insiden keracunan massal yang disebabkan oleh Program MBG.
- Pemerintah Pusat menghentikan Program MBG karena telah menyebabkan kerugian publik dan membahayakan nyawa anak-anak, serta memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban.
- Lembaga Negara penunjang seperti, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, dan Ombudsman RI segera melakukan penyelidikan terhadap program MBG yang tidak layak makan dan berakibat keracunan yang menimpa ratusan Siswa di Indonesia terutama di Kab/Kota di Jawa Timur.
Sebagai informasi, LBH Surabaya menyediakan posko pengaduan yang bisa dilakukan secara offline di kantor LBH Surabaya di JL. Kidal Nomor 6 Pacar Keling Surabaya.
Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi hotline pengaduan Hotline Call via Telepon: 031-5022273 atau SMS Centre/Whatsaap : 0822-3000-3197.(wld/bil)