Kamis, 23 Oktober 2025

Amnesty International Indonesia Keberatan Soeharto Presiden ke-2 RI Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saifullah Yusuf Menteri Sosial didampingi jajaran pejabat Kementerian Sosial memberikan keterangan pers usai menyerahkan berkas usulan 40 tokoh menjadi Pahlawan Nasional kepada Fadli Zon Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Biro Humas Kemensos.

Saifullah Yusuf Menteri Sosial (Mensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat 2025 sudah menjaring 40 nama tokoh dari berbagai wilayah Indonesia yang diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Dari 40 tokoh, ada nama Soeharto Presiden ke-2 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Presiden ke-4 RI, Ali Sadikin mantan Gubernur DKI Jakarta, dan Marsinah aktivis buruh.

Menanggapi masuknya nama Soeharto dalam daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional, Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyatakan keberatan, dan menolak.

Menurutnya, menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan bentuk pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998.

Kalau usulan itu terus dilanjutkan, Usman menyebut reformasi bakal berakhir di masa pemerintahan Prabowo Subianto Presiden.

Dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025), di Jakarta, Usman bilang semestinya Pemerintah memprioritaskan penyelesaian yudisial dan non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kami mengecam dan menolak pengusulan Soeharto sebagai pahlawan. Pemerintah harus mengeluarkan Soeharto dari daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Soeharto tidak layak berada di daftar itu, apalagi diberi gelar pahlawan. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihak yang mengusulkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional mengabaikan penderitaan para korban dan keluarganya yang sampai sekarang belum mendapatkan keadilan.

Amnesty International Indonesia menilai, usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sebagai upaya sistematis untuk mencuci dosa rezim otoriter yang marak korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia.

Di sisi lain, Bambang Soesatyo Anggota Komisi III DPR RI mendukung penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto Presiden ke-2 RI di Hari Pahlawan 10 November 2025.

Politikus Partai Golkar itu menilai, Soeharto adalah figur yang berperan menegakkan stabilitas politik dan keamanan di tengah gejolak Orde Lama, dan meletakkan dasar pembangunan jangka panjang yang hasilnya masih dirasakan sampai sekarang.

Bambang menegaskan, tidak ada halangan bagi negara untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional sejak penyebutan nama Soeharto dicabut dari dalam TAP Nomor XI/MPR/1998.

“Keputusan MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 menjadi titik balik dalam upaya rekonsiliasi sejarah nasional. Pencabutan nama itu dilakukan pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen pada 25 September 2024,” kata Bamsoet.

Sebelumnya, Fadli Zon Menteri Kebudayaan selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) resmi menerima surat usulan penerima gelar Pahlawan Nasional dari Saifullah Yusuf Menteri Sosial.

Selanjutnya, Dewan GTK melakukan pembahasan. Nantinya nama-nama calon Pahlawan Nasional yang memenuhi syarat berdasarkan hasil persidangan Dewan GTK akan diajukan ke Presiden.

Sekadar informasi, pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pahlawan Nasional harus memenuhi syarat umum dan khusus, seperti berjasa kepada Bangsa dan Negara, memiliki integritas, dan konsistensi semangat kebangsaan.

Usulan nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional bisa berasal dari masyarakat, pemerintah daerah, atau organisasi. Kemudian, usulan diajukan melalui mekanisme tertentu mulai dari bupati/wali kota, gubernur, Menteri Sosial, hingga sampai ke Presiden.(rid/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Kamis, 23 Oktober 2025
26o
Kurs