Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri tanpa melalui biro perjalanan umrah (PPIU). Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Langkah ini menuai banyak tanggapan, ada yang menilai lebih praktis, ada pula yang menyoroti risikonya.
Yuk, simak dampak positif dan negatif Umrah Mandiri berikut ini!
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfoGrafis #UmrahMandiri #Dampak

NOW ON AIR SSFM 100
