Minggu, 26 Oktober 2025

Bahlil Naikan Tunjangan Kinerja ASN Kementerian ESDM hingga 100 Persen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Foto: Antara

Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM sebesar 100 persen berdasarkan restu dari Prabowo Subianto Presiden .

“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” ucap Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), dikutip dari Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Adapun kata Bahlil, pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo kepadanya sebelum menyetujui peningkatan tunjangan untuk kesejahteraan ASN di lingkungan Kementerian ESDM.

Dalam pesannya, Bahlil menyampaikan Prabowo ingin menghapus praktik-praktik atau cara-cara lama di lapangan dalam pemberian izin.

“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” ucap dia menegaskan.

Bahlil juga menyampaikan bahwa seluruh badan dan direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ESDM itu penting, baik dari Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba), minyak dan gas bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Oleh karena itu, dengan adanya kenaikan tukin hingga 100 persen, Bahlil meminta kepada seluruh pegawai di Kementerian ESDM agar bekerja dengan optimal.

“Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,” kata Bahlil.

Saat ini, aturan mengenai besaran tukin Kementerian ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Besaran tunjangan dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang tunjangan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000.

Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Minggu, 26 Oktober 2025
27o
Kurs