Rabu, 29 Oktober 2025

Thrifting Bisa Picu Infeksi Kulit Serius, Dokter Jelaskan Tanda Bahayanya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Baju bekas. Foto: Freepik

Dokter Arini Widodo, SM, SpDVE Spesialis Kulit dan Kelamin membagikan beberapa tanda infeksi penyakit kulit yang perlu diwaspadai dan menjadi tanda bahaya usai seseorang melakukan thrifting atau membeli baju bekas.

“Kita perlu segera mencari pertolongan medis bila setelah memakai pakaian thrifted muncul ruam kemerahan, rasa gatal hebat terutama malam hari, bentol berisi cairan atau nanah, lesi bersisik melingkar, atau benjolan kecil mengilat seperti mutiara,” kata Arini dilansir dari Antara, Selasa (28/10/2025).

Apabila ciri-ciri tersebut dialami seseorang seusai memakai pakaian bekas, ada beragam kemungkinan infeksi kulit yang menyerang di antaranya seperti dermatitis iritan, skabies, infeksi bakteri sekunder, tinea, atau bahkan moluskum kontagiosum.

Arini menjelaskan, secara lebih rinci, seseorang yang mengalami infeksi kulit usai menggunakan pakaian bekas juga dapat mengidentifikasi ruam kemerahan sebagai tanda bahaya pada tubuhnya.

Menurut dokter Arini, ruam kemerahan yang tidak boleh diabaikan dan perlu segera ditangani oleh tenaga medis adalah ruam merah yang sifatnya cepat menyebar, disertai rasa gatal intens, dan tidak membaik meski sudah lewat beberapa hari.

“Bila gejala-gejala tersebut muncul, penting untuk segera berkonsultasi ke dokter kulit agar diagnosis dan pengobatan yang tepat bisa diberikan sejak dini,” kata dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) itu.

Kondisi-kondisi itu juga mungkin dialami oleh orang yang mencoba-coba secara langsung baju bekas ke kulit tanpa lapisan pakaian dalam.

Untuk menghindari hal itu, ada baiknya seseorang tidak mencoba pakaian bekas secara langsung ke kulit terutama untuk pakaian yang menutupi area intim atau ketiak.

Apabila benar-benar harus mencobanya maka ada baiknya gunakan lapisan baju dalam agar pakaian tidak bersentuhan langsung dengan kulit.

Membahas tren thrifting pakaian bekas, Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan bahwa pemerintah akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.

Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.

Dari sisi kesehatan, praktik penjualan baju bekas juga menjadi berbahaya karena pada prosesnya pakaian-pakaian tersebut rentan menjadi medium untuk agen-agen infeksi penyakit bertumbuh.

Beberapa agen-agen infeksi yang dimaksud meliputi jamur, tungau, bakteri hingga virus dan apabila berakhir di tangan konsumen maka berpotensi menjadi sarang penularan penyakit. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Rabu, 29 Oktober 2025
26o
Kurs