Kamis, 20 November 2025

DPR Hormati Putusan MK tentang Kuota Perempuan di Struktur AKD

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI membacakan pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025). Foto: tangkapan layar

Puan Maharani Ketua DPR RI menyatakan lembaganya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” ujar Puan di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan MK yang mengabulkan gugatan dari Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam struktur AKD DPR RI.

Dalam putusan nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa setiap AKD, mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)—harus memiliki unsur keterwakilan perempuan dalam kepemimpinannya.

Menurut Puan, keputusan MK tersebut sejalan dengan komitmen nasional dan global terhadap kesetaraan gender.

Ia menilai langkah tersebut menjadi dorongan kuat bagi peningkatan peran perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan di parlemen.

“Faktanya, setengah dari penduduk Indonesia adalah perempuan. Maka sudah sewajarnya perempuan juga terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan politik,” kata Puan, yang juga merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Puan menyoroti bahwa komposisi DPR RI periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan. Berdasarkan data, jumlah legislator perempuan mencapai 21,9% atau 127 dari total 580 anggota DPR, yang menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah.

“Ini sebuah kemajuan yang patut diapresiasi, meski kita belum mencapai target ideal 30% keterwakilan perempuan sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik nasional,” tambahnya.

Namun demikian, Puan menegaskan capaian tersebut tidak boleh membuat DPR berpuas diri. Ia menyebut putusan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat representasi perempuan, tidak hanya dari sisi jumlah, tetapi juga dalam posisi-posisi strategis di lembaga legislatif.

“Keputusan MK akan segera kami tindak lanjuti, termasuk melalui pembahasan bersama fraksi-fraksi terkait pelaksanaan teknisnya di tiap komisi,” jelasnya.

Mantan Menko PMK itu juga menekankan pentingnya perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif gender dalam penerapan kebijakan afirmatif. Puan optimistis, semakin banyak perempuan yang memegang peran kepemimpinan di DPR akan membawa dampak positif bagi kualitas kebijakan publik.

“Saya yakin, ketika perempuan diberi ruang dan kepercayaan, mereka akan menghasilkan kinerja luar biasa,” tegasnya.

Ia berharap keputusan MK tersebut tidak hanya memperkuat posisi perempuan di parlemen, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kinerja DPR secara keseluruhan.

“Harapan kita bersama, semakin kuatnya representasi perempuan akan membuat DPR makin bermanfaat bagi rakyat,” tutup Puan.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 20 November 2025
33o
Kurs