Selasa, 11 November 2025

Tes Kemampuan Akademik: Peserta Bisa Didiskualifikasi Jika Langgar Aturan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Dinas Pendidikan Jatim saat meninjau kesiapan murid di Jatim untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti Ujian Nasional (UN). Foto: Dinas Pendidikan Jatim

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah sanksi guna menangani adanya pelanggaran selama jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kemendikdasmen telah meminta pengawas untuk melaporkan dalam berita acara terkait kondisi pelaksanaan TKA di setiap ruangan yang mereka jaga, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Nanti tim proktor/pengawas akan lapor ke kami dan mereka jumlahnya sudah ada dua di setiap ruangan. Jadi, saya kira tidak sulit ya, kami juga ada zoom dari pusat untuk memantau semua ruangan. Tapi, bisa langsung diskualifikasi? Ya, bisa,” tegas Gogot Suharwoto Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, dilansir dari Antara pada Senin (3/11/2025).

BACA JUGA: Khofifah Tinjau TKA di SMAN 6 Surabaya, Cek Stabilitas Koneksi Internet

BACA JUGA: TKA Dimulai Senin, 390 Ribu Siswa Jatim Siap Hadapi Tes Pengganti UN

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, pihaknya sudah menetapkan tiga jenis pelanggaran terhadap peserta tes, yakni pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

Bagi peserta tes, Kemendikdasmen telah menetapkan beberapa kondisi yang masuk dalam kategori pelanggaran ringan, yakni terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai), tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan hingga tidak mengisi daftar hadir peserta.

Sementara itu, untuk pelanggaran sedang bagi peserta tes, pihaknya juga sudah menetapkan beberapa kondisi, yakni masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login, meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas, tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor serta membuat kegaduhan, sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.

Adapun untuk pelanggaran berat bagi peserta tes, Kemendikdasmen menetapkan beberapa kondisi, di antaranya tes dikerjakan oleh orang lain, peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar, membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, dan kamera.

Selain itu, kalkulator atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian, merekam, memfoto atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apapun, melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau mencontek dalam menjawab soal TKA, hingga menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Gogot menambahkan, para peserta TKA yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana telah diuraikan sebelumnya akan diberi tindakan berupa peringatan lisan oleh pengawas ruang, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan atau dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
24o
Kurs