Polsek Tenggilis Mejoyo meringkus pria inisial OF yang mengambil motor hingga HP milik dua mahasiswi dengan modus mengajak kencan di sebuah hotel.
AKP Yana Prastya Kapolsek Tenggilis Mejoyo menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Kasus pertama terjadi di sebuah hotel kawasan Jemursari pada Selasa (25/8/2025) dengan korbannya seorang mahasiswi inisial CLS yang dikenal lewat aplikasi kencan.
Pelaku melakukan komunikasi secara intens lebih dulu selama satu minggu sebelum mengajak korbannya ke hotel tersebut dengan alasan ingin mengenal secara lebih dekat.
Saat itu keduanya sedang jalan bersama memakai motor korban Beat milik korban. Kemudian saat melintas depan hotel tersebut pelaku menurunkan korban di lobi hotel dan pelaku berpura-pura memarkirkan motorya di belakang.
“Tapi pelaku melarikan motor korban beserta STNK nya kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo guna penyelidikan dan penyidikan lebih,” ujar AKP Yana dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Pelaku kemudian kembali melakukan aksinya. Kali ini korbannya adalah ANH sama-sama seorang mahasiswi. Ia melakukan modus serupa dengan mengajak korban di sebuah hotel kawasan Jalan Wali Kota Mustajab.
Dalam aksi keduanya, pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban sedang mandi di dalam kamar hotel dengan membawa kabur ponsel ANH.
“Modusnya identik, korban diajak ngobrol intens seolah hubungan serius, lalu saat lengah, pelaku melarikan barang berharga,” tuturnya.
Aksi pelaku baru berhenti setelah polisi membekuknya di sebuah apartemen kawasan Rungkut pada Senin (13/10/2025). “Saat itu dia berusaha kabur, tapi berhasil kami ringkus tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah lama menggunakan berbagai media sosial seperti Facebook hingga aplikasi kencan untuk mencari calon korban.
Setelah mengenal korbannya, pelaku kemudian mengarahkan komunikasi ke telegram supaya nomor teleponnya tak terlacak. Di aplikasi itu, dia mencoba membangun kedekatan emosional sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku memanfaatkan fitur anonim Telegram. Jadi saat kabur, korban tidak bisa lagi menghubungi karena nomor dan akun langsung dihapus,” katanya.
Pelaku kerap menyasar korban yang masih lajang dan aktif di media sosial. Untuk menumbuhkan kepercayaan, korban kadang diberi sedikit uang dan tipu daya hubungan romantis. Sesudah itu, pelaku baru mengajak korban bertemu di hotel untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku menggunakan iming-iming hubungan romantis untuk menjebak korban. Ini bukan sekadar pencurian, tapi penipuan berbalut rayuan asmara,” tutur Yana.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan karena menduga ada korban lain yang terjebak modus pelaku.
“Kami terus kembangkan kasus ini karena ada indikasi korban lebih dari dua orang,” ungkapnya. (wld/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
