Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya Anggota DPR tidak terbukti melanggar kode etik, dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh Adang Daradjatun Wakil Ketua MKD.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Dalam pertimbangan majelis yang dibacakan Imran Amin Wakil Ketua MKD lainnya, Uya Kuya tidak memiliki niat untuk merendahkan lembaga negara atau pihak mana pun.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga, Surya Utama, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan publik muncul akibat berita bohong yang menyebut Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” jelas Imran.
Menurut MKD, sejumlah video yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik merupakan konten lama. Video tersebut disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai respons terhadap kritik masyarakat.
Kasus dugaan pelanggaran etik itu berawal dari gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025, setelah beredarnya video sejumlah anggota DPR berjoget saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus.
Dalam proses pemeriksaan, beberapa saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR yang sempat memicu kemarahan publik.
Sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif, termasuk Uya Kuya, digelar Senin (3/11/2025) di Kompleks Parlemen Senayan. Mereka dinilai melanggar etik karena aksi berjoget serta pernyataan yang dianggap menyinggung rasa keadilan masyarakat.
Dengan putusan ini, Surya Utama resmi kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI.(faz/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
