Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara tiga Anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Dewan.
Putusan tersebut dibacakan Adang Daradjatun Wakil Ketua MKD DPR dalam sidang di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sementara Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan.
Selama masa sanksi tersebut, ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan.
Sementara itu, dua anggota DPR lain yang juga menjadi teradu dalam kasus yang sama, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
“Teradu IV dan teradu V dikembalikan pada posisinya sebagai anggota DPR karena tidak ditemukan pelanggaran etik,” lanjut Adang.
Dengan keputusan itu, MKD berharap para anggota dewan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menjaga marwah lembaga legislatif.
Sebelumnya, MKD telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya juga dinonaktifkan.
Lima anggota DPR nonaktif tersebut masing-masing Adies Kadir, Nafa Indria Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
Kasus itu berawal dari gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji anggota DPR yang sempat memicu polemik publik, terutama setelah munculnya video sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.
Sidang perdana terhadap kelima anggota DPR nonaktif itu sebelumnya digelar Senin (3/11/2025) di Kompleks Parlemen Senayan. Mereka dinilai melanggar etik karena tindakan berjoget dan pernyataan yang dianggap menyinggung rasa keadilan masyarakat, hingga berujung pada demonstrasi besar di berbagai daerah.(faz/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
