Turki mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu Perdana Menteri dan sejumlah pejabat tinggi Israel atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang di Gaza.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan Istanbul, Jumat (7/11/2025), menyebut ada 37 tersangka dalam daftar penangkapan, termasuk Katz Menteri Pertahanan Israel, Ben-Gvir Menteri Keamanan Nasional Itamar, dan Letnan Jenderal Eyal Zamir Kepala Staf Angkatan Bersenjata. Namun, daftar lengkap para tersangka tidak dipublikasikan.
“Para pejabat Israel dituduh melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis sejak perang di Gaza pada Oktober 2023,” tulis pernyataan tersebut yang dilansir Al Jazeera, Sabtu (8/11/2025) WIB.
Turki juga menyinggung serangan Israel terhadap Rumah Sakit al-Ahli Baptist pada 17 Oktober 2023 yang menewaskan 500 orang, serta insiden pada 29 Februari 2024, ketika tentara Israel disebut sengaja menghancurkan peralatan medis.
“Gaza ditempatkan di bawah blokade, dan para korban ditolak akses terhadap bantuan kemanusiaan,” lanjut pernyataan itu.
Selain itu, kejaksaan juga menyoroti pemboman terhadap Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Jalur Gaza pada Maret 2024. Fasilitas medis itu diketahui dibangun oleh pemerintah Turki.
Merespon hal ini, Pemerintah Israel langsung mengecam langkah Turki tersebut. “Israel dengan tegas menolak, dengan rasa jijik, aksi pencitraan terbaru dari tiran Erdogan,” tulis Gideon Saar Menteri Luar Negeri Israel di platform X (Twitter).
Sebaliknya, kelompok Hamas menyambut baik keputusan Turki, menyebutnya sebagai langkah terpuji yang mencerminkan “posisi tulus rakyat dan pemimpin Turki yang berpegang pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan persaudaraan dengan rakyat Palestina yang tertindas.”
Langkah hukum ini diumumkan hampir setahun setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant mantan Menteri Pertahanannya atas dugaan kejahatan perang.
Turki juga sebelumnya bergabung dalam gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Menurut otoritas kesehatan Gaza, setidaknya 68.875 warga Palestina tewas dan 170.679 lainnya luka-luka sejak serangan Israel dimulai pada Oktober 2023. (bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
