Abdullah anggota Komisi III DPR RI menilai vonis hukuman penjara selama 14 bulan terhadap terdakwa Christiano Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa UGM hingga tewas di Sleman, Yogyakarta, tak mencerminkan rasa keadilan publik.
Menurutnya, vonis ringan menunjukkan bahwa hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara. Artinya, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka.
“Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11/2025) yang dilansir Antara.
Adapun, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp12 juta kepada Christiano Tarigan atas tewasnya mahasiswa UGM bernama Argo Ericko Achfandi.
Putusan yang dibacakan pada, Kamis (6/11/2025) lalu itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman dua tahun penjara. Akibatnya, putusan itu pun menuai sorotan publik.
Dia menilai vonis tersebut memang sah secara prosedural, tetapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif. Menurut dia, putusan itu juga mencerminkan bahwa sistem peradilan masih gagal memberi efek jera bagi pelaku.
Di sisi lain, Abdullah juga menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan, yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum. Hal itu, kata dia, menambah ketidakadilan dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.
Adapun Argo Ericko meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei lalu.
Polisi pada 27 Mei kemudian menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia. (ant/bil)
NOW ON AIR SSFM 100
