Selasa, 18 November 2025

Kemenhaj Sebut Umrah Mandiri Sudah Sah Secara Hukum, Tapi Belum Bisa Dilaksanakan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gus Irfan Menteri Haji dan Umrah bersama Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim saat menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi. Foto: Humas Pemprov Jatim.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut pelaksanaan ibadah Umrah mandiri sudah sah secara aturan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan M. Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan dalam pertemuan bersama Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya.

Meski sudah sah secara aturan, Gus Irfan menjelaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri belum bisa dilakukan secara langsung karena sejumlah faktor.

“Umrah mandiri secara teknis dan teori bisa, tapi praktiknya di Indonesia masih belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan dan hati-hati,” ujar Kemenhaj dalam pernyataannya dikutip Selasa (18/11/2025).

Gus Irfan kemudian menceritakan pengalamannya waktu berkunjung ke Arab Saudi baru-baru ini. Di sana ia mendapati seorang jemaah umrah tutup usia di Tanah Suci.

Yang menjadi perhatian dari temuan itu, jenazah jemaah tersebut tidak ditangani selama 15 hari karena almarhum tidak menggunakan jasa biro perjalanan umrah. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan pelaksaan umrah mandiri belum bisa dilakukan.

“Dia dengan temannya, temannya juga nggak tahu kemana-mana. Akhirnya kita (Kementerian Haji dan Umrah) cari upaya bantunya, tetapi itulah salah satu risiko umrah mandiri,” ungkapnya.

Selain itu, Menhaj menuturkan masih terdapat faktor lain yang menjadi kendala, yaitu proses administrasi menggunakan biro penyelenggara umrah resmi. Hal tersebut belum bisa dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia hingga saat ini.

“Pemerintah Saudi memang sudah membuka, tapi praktiknya, di sini kita belum bisa apply langsung ke platform yang ada. Sehingga harus tetap melalui (agen) travel-travel yang sudah memiliki itu,” tuturnya.

Untuk diketahui, jemaah di Indonesia kini dapat menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah. Ketentuan ini berlaku setelah disahkan dalam UU 14/2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum.

Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 18 November 2025
25o
Kurs