Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kembali komitmennya mencegah rangkap jabatan di lingkungan internal maupun ketika anggota ditugaskan ke kementerian atau lembaga (K/L) pusat.
Setiap personel yang mendapatkan penugasan luar struktur secara otomatis dialihkan dari jabatan sebelumnya melalui mekanisme mutasi.
Kebijakan tersebut dipastikan sudah berjalan sesuai aturan kepegawaian, termasuk terkait pemberian hak-hak personel.
Polri menegaskan tidak ada potensi penerimaan ganda karena seluruh ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sudah diatur dengan jelas.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan bahwa penugasan anggota ke instansi pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan ketertiban administrasi.
“Setiap anggota yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga tertentu sudah dialihkan dari jabatannya di internal Polri. Mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan negara melalui institusi Polri, namun tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan pada instansi pengguna.
“Semua hak personel tetap diperhatikan sesuai ketentuan. Tetapi mekanismenya tertib, sehingga tidak ada yang menerima dua tunjangan sekaligus,” jelasnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan Perkap 7/2020 yang mengatur bahwa tunjangan kinerja Polri tidak lagi diberikan apabila anggota menjalankan tugas di instansi pusat.
Trunoyudo menambahkan bahwa mutasi penugasan luar struktur dilakukan untuk memastikan profesionalitas dan transparansi.
“Polri memiliki sistem jelas dalam penugasan luar struktur. Prinsipnya tetap menjaga integritas dan profesionalitas personel,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini, Polri berharap publik memahami bahwa penempatan anggota di instansi pusat dilakukan secara teratur dan tetap mengikuti regulasi kepegawaian yang berlaku. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
