Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki babak penting setelah pertemuan resmi digelar di kompleks DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Pertemuan dibuka oleh Dalu Agung Darmawan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN yang menegaskan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria tersebut.
Dalam rapat itu, Simon Aloysius Mantiri Direktur Utama Pertamina menegaskan secara langsung komitmen Pertamina untuk mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV.
Pertamina juga memastikan siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI, pimpinan Komisi II DPR RI yakni Rifqinizamy Karsayuda Ketua dan Zulfikar Arse Sadikin Wakil Ketua, serta pimpinan Komisi VI DPR RI yaitu Anggia Erma Rini Ketua dan Andre Rosiade Wakil Ketua.
Dari pihak warga, hadir Muchlis, koordinator warga terdampak EV Surabaya. Ia menegaskan bahwa warga hanya membutuhkan kepastian dan pengembalian hak atas tanah mereka.
Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI yang juga tokoh masyarakat Surabaya memastikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak akan melalui jalur pengadilan, tetapi ditempuh melalui mekanisme administratif yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.
“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” tegas Adies.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menegaskan perlunya percepatan penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (E.V.) No.1278 seluas 220,4 hektare yang selama ini diklaim sebagai aset Pertamina di kawasan Darmo Hill, Dukuh Pakis, Surabaya.
Sikap itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (18/11/2025), bersama jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Surabaya, BPN Jatim, BPN Surabaya I, Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA), dan PT Dharma Bhakti Adidaya selaku pengembang Perumahan Darmo Hill.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa Komisi II telah memahami persoalan yang disampaikan warga maupun pengembang.
“Komisi II DPR RI telah mendengar, memahami, dan akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh FATWA dan PT Dharma Bhakti Adidaya,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan sengketa ini melalui mekanisme nonlitigasi. Rifqi menegaskan perlunya mediasi yang melibatkan Pertamina, Badan Pengelola BUMN, serta Kementerian Keuangan sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN).
“Kami meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan masalah ini lewat mediasi, sekaligus mendorong proses pelepasan aset tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, tanah dapat diserahkan kepada masyarakat yang sudah lama menguasainya secara sah,” kata Rifqi.
Komisi II juga menekankan pentingnya percepatan proses perolehan hak atas tanah bagi warga setelah pelepasan aset dilakukan oleh Pertamina melalui Kementerian Keuangan.
“Ini untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Komisi II memohon kepada pimpinan DPR RI agar memfasilitasi pertemuan lintas kementerian dan BUMN, termasuk Pertamina, guna mempercepat penyelesaian sengketa Darmo Hill serta sejumlah isu pertanahan lain yang masih tertunda. Kesimpulan rapat diterima dan disepakati seluruh peserta.
“Terhadap semua kesimpulan, kita sepakati. Alhamdulillah,” tutup Rifqi.(faz)
NOW ON AIR SSFM 100
