Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mencegah mantan Direktur Jenderal Pajak dan empat orang lainnya ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020, oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Kamis (20/11/2025) seperti dikutip Antara.
Adapun kelima orang itu, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Direktur Jenderal Pajak, dan empat orang lainnya yang berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Kelimanya saat ini masih berstatus saksi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) juga mengonfirmasi bahwa kelima orang tersebut sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.
Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. “Alasan: korupsi,” demikian bunyi dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung, Senin (17/11/2025).
Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI. Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.
Kendati demikian, Anang menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” ucap Kapuspenkum. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
