Senin, 13 Juli 2026 | 16:18 WIB
Gadis berusia (15) berinisial UH ini telah pencabulan dan kekerasan seksual oleh ayah angkatnya sejak berusia 10 tahun sampai 12 tahun. Kasusnya sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya sejak 2015. Tapi, tersangka masih belum ditahan meski berkasnya sudah sudah P21 pada April 2016.
(Foto: Abidin suarasurabaya.net).




