Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan itu efektif berlaku sejak Rabu dini hari, 26 November 2025.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran PBNU yang memuat tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah. Surat itu ditandatangani KH Afifuddin Muhajir Wakil Rais Aam PBNU dan Ahmad Tajul Mafakhir Katib Syuriyah.

Dalam surat tersebut tertulis sejak keputusan berlaku, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum, termasuk penggunaan atribut, fasilitas, maupun tindakan organisasi atas nama PBNU.

“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi surat tersebut.
Kemudian, surat itu juga menegaskan seluruh hak dan wewenang Gus Yahya sebagai ketua umum otomatis dicabut pada waktu yang sama.
Selain menetapkan pemberhentian, surat edaran itu memerintahkan PBNU untuk segera menggelar rapat pleno. Agenda pleno akan membahas pemberhentian dan penyusunan pergantian fungsionaris sesuai aturan organisasi.
Penyelenggaraan rapat pleno merujuk pada ketentuan sejumlah regulasi internal NU, termasuk aturan mengenai mekanisme rapat, pemberhentian pengurus, hingga pergantian antar waktu.
Dalam masa kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di bawah Rais Aam sebagai pucuk tertinggi Jam’iyyah.
Ahmad Tajul Mafakhir Katib Syuriyah membenarkan substansi surat edaran tersebut. Dia menyebut dokumen itu merupakan risalah resmi dari rapat yang telah digelar.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.(faz/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
