Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan belum mendapat respons dari KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU terkait permintaan pertemuan untuk membahas situasi internal organisasi.
Menurutnya, upaya komunikasi itu telah dilakukan sejak akhir pekan lalu.
“Hari Jumat saya sudah mengirim pesan kepada Rais Aam untuk minta waktu menghadap. Sampai sekarang belum ada jawaban. Saya masih akan tunggu, dan mungkin nanti saya akan kirim pesan lagi,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dia bilang siap menyelesaikan persoalan yang berkembang di tubuh PBNU. Namun, Gus Yahya menyesalkan Rapat Harian Syuriyah yang berlangsung sebelumnya tidak memberinya kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan.
Rapat tersebut menghasilkan risalah yang meminta Gus Yahya mundur dalam beberapa hari setelah surat diterima.
“Saya dilarang memberikan klarifikasi. Itu yang paling saya sesalkan. Tuduhan apa pun, kami punya tim administrasi, keuangan, dan hukum yang lengkap. Saya siap mempertanggungjawabkan semua hal yang saya lakukan selama memimpin,” tegasnya.
Terlepas dari dinamika internal, Gus Yahya mengaku telah menerima panggilan untuk datang ke Pesantren Lirboyo hari Kamis besok. Pertemuan itu disebut sebagai forum para kiai untuk membahas perkembangan terakhir di tubuh PBNU.
“Besok Insya Allah saya akan datang. Komunikasi langsung tetap kami upayakan, tapi komunikasi harus dua arah. Saya akan terus mengetuk, tinggal bagaimana jawaban beliau,” tambahnya.
Di sisi lain, Gus Yahya menegaskan surat edaran yang menyatakan dirinya diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU tidak memiliki kekuatan administratif. Ada sejumlah alasan yang dia sampaikan.
Pertama, dokumen tersebut masih berstatus draf dan memuat watermark.
“Kalau di-scan, tanda tangan yang tercantum akan muncul sebagai tanda tangan tidak sah,” ungkapnya.
Kedua, surat itu tidak memenuhi ketentuan administratif NU yang mensyaratkan tanda tangan empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.
“Karena tidak memenuhi syarat, surat itu tidak bisa mendapatkan pengesahan dari sistem digital NU,” sebutnya.
Gus Yahya menambahkan, stempel digital juga tidak dapat diterbitkan karena dokumen tersebut tidak diverifikasi oleh sistem.
“Nomor surat yang tercantum juga tidak dikenal ketika dicek lewat tautan di bawah dokumen itu,” jelasnya.
Menurutnya, jika dokumen sah telah diterbitkan, sistem digital NU secara otomatis akan mendistribusikannya kepada pihak yang dituju. Hal itu berbeda dengan surat yang beredar luas melalui pesan instan.
“Yang diterima oleh banyak orang adalah draf tidak sah yang beredar lewat WA dan sebagainya,” ucap Gus Yahya.
Sebelumnya, PBNU menyatakan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan itu efektif berlaku sejak Rabu dini hari, 26 November 2025.
Informasi tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU yang memuat tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah. Surat itu ditandatangani KH Afifuddin Muhajir Wakil Rais Aam PBNU dan Ahmad Tajul Mafakhir Katib Syuriyah.
Dalam surat tersebut dijelaskan sejak keputusan berlaku, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum, termasuk penggunaan atribut, fasilitas, maupun tindakan organisasi atas nama PBNU.
“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi keputusan tersebut.(faz/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
