Lalu Hadrian Irfani Wakil Ketua Komisi X DPR RI menekankan pentingnya mekanisme pencegahan dan perlindungan bagi siswa/mahasiswa dari segala bentuk kekerasan di lingkungan tempat belajar.
Maka dari itu, dia mendorong masuknya pencegahan perundungan (bullying) ke dalam revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (27/11/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Lalu Hadrian mengatakan, pencegahan kekerasan di satuan pendidikan akan diatur dalam bab khusus.
“Revisi UU Sisdiknas juga menegaskan pentingnya mekanisme pencegahan dan penanganan, memperkuat hak siswa/mahasiswa untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Menurut Lalu, aturan yang baru itu menegaskan kewajiban Pemerintah dan masyarakat pengelola satuan pendidikan untuk menjamin lingkungan belajar yang ramah, aman, dan bebas dari kekerasan.
“Pengaturannya juga akan memperjelas sasaran pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh pihak terkait, sekaligus merinci jenis-jenis kekerasan yang harus diantisipasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Lalu Hadrian menyebut dalam revisi UU Sisdiknas juga ada jaminan perlindungan hukum buat guru yang melaksanakan tugasnya.
Legislator dari Fraksi PKB itu bilang, guru harus berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Komisi X DPR RI juga berkomitmen untuk melindungi para guru dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Sekadar informasi, Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyatakan, pihaknya sedang menyusun aturan sekolah aman dan nyaman merespons banyaknya aksi bullying di sekolah.
Sejumlah kasus perundungan yang terjadi di tempat belajar bahkan sampai mengakibatkan gangguan psikis kepada korbannya, hingga ada yang meninggal dunia.
Mendikdasmen menargetkan harmonisasi aturan tentang sekolah aman dan nyaman rampung bulan Desember 2025.(rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
