Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menegaskan Rodrigo Duterte mantan Presiden Filipina tetap berada dalam tahanan setelah majelis banding menolak permohonan pembebasan sementara yang diajukan tim hukumnya pada Jumat (28/11/2025).
Duterte tengah menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan di luar hukum selama operasi perang narkoba, baik saat menjabat sebagai wali kota Davao maupun presiden Filipina. ICC mengumumkan dakwaan tersebut pada September lalu.
Meski berulang kali membantah memberikan izin untuk aksi mematikan aparat, Duterte selama masa pemerintahannya antara 2016–2022 kerap mengeluarkan ancaman terbuka terhadap tersangka narkoba.
Dilansir dari Deutsche Welle, Amnesty International mencatat ribuan korban tewas, sebagian besar dari kalangan miskin, akibat tindakan aparat yang mengeksekusi sasaran dengan dalih perlawanan.
Dakwaan ICC mencakup periode dari 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019—sebelum Filipina resmi menarik diri dari keanggotaan ICC. Duterte ditangkap pada Maret tahun ini dan dibawa ke Belanda, tempat ia kini ditahan di fasilitas ICC.
Permohonan pembebasan sementara Duterte ditolak dengan alasan tim pembela tidak mampu menunjukkan adanya kekeliruan dalam putusan pengadilan sebelumnya.
“Majelis Banding memutuskan bahwa pembela gagal mengidentifikasi kesalahan,” ujar Luz del Carmen Ibanez selaku Hakim Ketua.
Tim hukum Duterte berdalih kondisi kesehatan kliennya memburuk selama ditahan. Pada September lalu, ICC bahkan menunda sidang praperadilan untuk menunggu hasil pemeriksaan medis lengkap.
Nick Kaufman pengacara menyampaikan pihaknya berencana kembali mengajukan permohonan pembebasan setelah hasil pemeriksaan yang dijadwalkan keluar bulan depan. Duterte tidak hadir di ruang sidang ketika putusan dibacakan. (saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
