Selasa, 2 Desember 2025

KPK Panggil Ridwan Kamil sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ridwan Kamil (tengah) mantan Gubernur Jawa Barat dengan didampingi tim kuasa hukumnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (2/12/2025), memanggil Ridwan Kamil mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk datang ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan politikus yang akrab disapa Kang Emil dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK memerlukan keterangan saksi yang waktu kejadian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan BJB menjabat sebagai gubernur.

“Kami konfirmasi bahwa hari ini Penyidik menjadwalkan pemanggilan saudara RK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” ujarnya lewat pesan tertulis.

Pihak KPK yakin Ridwan Kamil bakal kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, Rabu (3/9/2025), KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie putra Bacharuddin Jusuf Habibie, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sesudah pemeriksaan, Ilham mengaku ditanya Penyidik KPK terkait mobil Mercedes-Benz ayahnya yang dibeli Ridwan Kamil.

KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil itu menggunakan uang dari hasil korupsi proyek pengadaan iklan BJB periode 2021-2023.

Terkait itu, Selasa (30/9/2025), Penyidik KPK menyita uang Rp1,3 miliar, dan memutuskan mengembalikan mobil B.J. Habibie kepada Ilham Habibie selaku ahli waris.

Pengembalian mobil diputuskan KPK karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, sebanyak Rp2,6 miliar.

Sekadar informasi, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di BJB.

KPK menduga oknum pejabat BJB bersama pihak swasta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 2 Desember 2025
33o
Kurs