Polrestabes Surabaya menangkap AK (40) warga Sidoarjo yang diketahui menganiaya MRY (24) hingga meninggal dunia di salah satu kelab malam, kawasan Genteng Surabaya, November 2025 lalu.
Penetapan AK sebagai tersangka, dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, yang terdiri dari empat teman korban dan tiga sekuriti.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian menetapkan AK sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, AK ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban,” katanya, Selasa (2/12/2025).
Luthfie menjelaskan, korban dan tersangka memiliki hubungan yang cukup dekat. AK, telah menganggap korban sebagai adik sendiri.
“Korban dan tersangka ini hubungannya dekat. Korban sering kirim makanan ke kos tersangka di kawasan Bungurasih. Tersangka juga sering memberi korban sejumlah uang,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus penemuan pria tergeletak di depan kelab malam dengan kondisi bersimbah darah, ditangani oleh Polsek Genteng Surabaya.
Awalnya, polisi menerima laporan kalau pria yang tergeletak itu diduga menjadi korban penganiayaan.
Pihak kelab malam sempat menghubungi ambulance terdekat, namun karena luka yang diduga cukup parah, korban tidak bisa diselamatkan.(kir/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
