Selasa, 2 Desember 2025

Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ridwan Kamil mantan Gubernur Jabar memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di BJB, Selasa (2/12/2025), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (2/12/2025), memanggil Ridwan Kamil mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan politikus yang akrab disapa Kang Emil dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Sekitar pukul 10.40 WIB, Ridwan Kamil tiba di Gedung Merah Putih bersama tim pengacaranya.

Sambil berjalan, dia mengatakan kedatangannya merupakan bentuk penghormatan kepada hukum, dan bagian dari kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik.

“Saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengaku senang karena mendapat kesempatan memberikan klarifikasi kepada KPK.

RK menyatakan siap memberikan keterangan sesuai yang dia ketahui, dan memberikan informasi seluas-luasnya terkait kasus dugaan korupsi di BJB.

“Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi, tanpa klarifikasi kan persepsinya liar, kira-kira begitu, dan tentunya cenderung merugikan,” katanya.

Sesudah memberikan keterangan kepada wartawan, Ridwan Kamil menuju meja resepsionis untuk kepentingan adminstrasi.

Selanjutnya, Kang Emil naik tangga menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai dua. Sampai sekarang, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sekadar informasi, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di BJB.

Masing-masing, Yuddy Renaldi bekas Direktur Utama BJB, Widi Hartoto Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, dan Kin Asikin Dulmanan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Kemudian, Suhendrik Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Raden Sophan Jaya Kusuma Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menduga pihak BJB dan swasta tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa. Perbuatan itu disinyalir merugikan keuangan negara sebanyak Rp222 miliar.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 2 Desember 2025
29o
Kurs