Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (2/12/2025), memeriksa Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat sebagai saksi kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan Penyidik KPK adalah tentang pembelian mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Bacharuddin Jusuf Habibie Presiden ke-3 RI, dan satu unit sepeda motor Royal Enfield.
Dalam keterangannya, sore hari ini sesudah menjalani pemeriksaan, Ridwan Kamil mengatakan pembelian mobil Mercy dengan cara dicicil itu menggunakan uang pribadi.
Dia membantah dugaan uang yang dipakai membeli dua kendaraan tersebut dari hasil korupsi penempatan iklan BJB.
“Semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kang Emil menyatakan tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang terjadi di BJB.
Menurutnya, seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui kalau direksi, komisaris, dan kepala biro menyampaikan kepada Gubernur.
Tapi, dia mengaku tidak pernah menerima informasi terkait dana iklan BJB dari sejumlah bekas pejabat yang sekarang berstatus tersangka.
“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata RK.
Sebelumnya, Rabu (3/9/2025), KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie putra BJ Habibie, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Selepas pemeriksaan, Ilham mengaku ditanya Penyidik KPK terkait mobil Mercedes-Benz ayahnya yang dibeli Ridwan Kamil.
KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil itu menggunakan uang hasil korupsi proyek pengadaan iklan BJB periode 2021-2023.
Kemudian, Selasa (30/9/2025), Penyidik KPK menyita uang Rp1,3 miliar, dan memutuskan mengembalikan mobil BJ Habibie kepada Ilham Habibie selaku ahli waris.
Pengembalian mobil diputuskan KPK karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, sebanyak Rp2,6 miliar.
Sekadar informasi, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di BJB, terdiri dari pejabat BJB dan pihak swasta.
KPK menduga oknum pejabat BJB bersama pihak swasta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
