Rabu, 3 Desember 2025

Pemerintah Didesak Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumatra sebagai Bencana Nasional

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Korban terdampak banjir di Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai membawa kedua anaknya menggunakan rakit untuk menuju daratan lebih tinggi, Minggu (30/11/2025). Foto: Antara

Pemerintah diminta untuk menetapkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional mengingat besarnya dampak yang terjadi.

“Penetapan status bencana nasional mendesak diperlukan agar pemerintah dapat memobilisasi sumber daya nasional secara maksimal, termasuk dana siap pakai, logistik darurat, dan pengerahan TNI–Polri,” terang Darwin Darmawan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Dilansir dari Antara pada Rabu (3/12/2025), PGI menilai pemerintah daerah (pemda) sudah tidak memiliki kapasitas memadai untuk merespons cepat situasi di lapangan.

Meluasnya wilayah terdampak, tingginya jumlah korban, serta kerusakan infrastruktur lintas kabupaten/kota dan provinsi, kata dia, menunjukkan keadaan darurat yang memerlukan kehadiran negara secara lebih kuat dan terkoordinasi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana, PGI menyebut seluruh indikator penetapan bencana nasional telah terpenuhi.

BACA JUGA: Update: 753 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatra hingga Rabu Pagi

Pusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Rabu (3/12/2025) mencatat, 753 orang meninggal dunia, 650 orang hilang, dan 2.600 orang luka-luka, disertai kerusakan infrastruktur berat yang menghambat akses bantuan ke berbagai lokasi.

Menurutnya, penetapan status bencana nasional juga akan memusatkan struktur komando di bawah BNPB, sehingga koordinasi dapat dilakukan lebih cepat tanpa terkendala keterbatasan daerah.

“Hal lain yang juga penting, melalui penetapan status bencana nasional, bantuan dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional, dapat segera masuk dalam kerangka hukum yang tepat,” kata Darwin Darmawan

Atas kondisi tersebut, lanjutnya, PGI mengusulkan tiga langkah utama kepada pemerintah.

Pertama, Prabowo Subianto Presiden RI segera menetapkan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sebagai bencana nasional.

Kedua, BNPB meningkatkan operasi tanggap darurat dengan mobilisasi penuh sumber daya nasional.

Ketiga, kementerian/lembaga terkait mempercepat pemulihan akses jalan, layanan kesehatan, pangan, air bersih, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

PGI juga mengimbau gereja-gereja anggota serta mitra kemanusiaan untuk terus menggalang dukungan dan menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak. Selain itu, masyarakat Indonesia diajak mendoakan para korban serta memperkuat solidaritas kemanusiaan lintas agama dan budaya.

“PGI percaya bahwa keselamatan, martabat, dan kehidupan setiap warga bangsa adalah prioritas utama. Kehadiran negara yang cepat dan efektif adalah bentuk nyata pelaksanaan konstitusi,” kata Darwin Darmawan. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 3 Desember 2025
33o
Kurs