Jumat, 5 Desember 2025

Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Penyuplai Narkoba ke Sopir Taksi Online

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polrimemberi keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka yang diduga jaringan penyuplai narkoba kepada seorang sopir taksi daring (online) berinisial FG yang menjadi tersangka rudapaksa.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan, lima orang tersebut berinisial NS alias Opik, H, K, ME, dan MMG alias Tiul.

“Pengembangan pengungkapan perkara pemerkosaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dari tersangka FG TKP wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota,” katanya di Jakarta saat dilansir dari Antara, pada Jumat (5/12/2025).

Diamankannya lima tersangka itu, kata Eko, bermula dari penangkapan FG terkait kasus rudapaksa. Di dalam dompet milik FG, ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.43 gram yang disimpan dalam kertas aluminium foil dan dibungkus plastik klip.

“Dari hasil interogasi, tersangka membeli sabu tersebut dari NS dan dibeli dengan uang dari H sebanyak 1 gram dengan harga Rp1.300.000,” katanya.

Kemudian, penyidik berhasil mengamankan O dan H. Dari hasil interogasi diketahui bahwa NS membeli sabu dari K sebanyak 1 gram Rp1.300.000.

K juga ditangkap dan diinterogasi. Dari pengakuannya, didapatkan informasi bahwa ia mendapatkan sabu dari ME dengan harga Rp1.000.000.

Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk membekuk ME. Dalam penangkapan ME, penyidik menemukan barang bukti berupa alat isap serta sabu sisa pakai dalam pipet.

Dari keterangan ME, tersangka itu mendapatkan sabu dari MMG alias Tiul yang berada di Lapas Cirebon.

“Tersangka ME memesan sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp750.000,” ucapnya.

Tim kemudian memeriksa Tiul di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat. Dari keterangan tersangka, diperoleh informasi bahwa Tiul mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dari seseorang bernama Reza.

Eko menyebut, pembayaran sabu dilakukan dengan mentransfer ke rekening bank. Saat ini, penyidik tengah memburu keberadaan Reza.

“Rencana tindak lanjut, yaitu melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujarnya.

Diketahui, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap oknum supir taksi online berinisial FG (49) terkait kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan penumpangnya.

Korban berinisial NG (30) dan memesan jaksa taksi online tersangka dari kawasan Kukusan Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta.

“Pelaku kita tangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga,” kata Iptu Dimas Maulana Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku yakni paket sabu terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua ponsel, Mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas serta tas selempang serta pakaian pelaku.

“Dari uji urine, pelaku dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine,” tandasnya.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 5 Desember 2025
25o
Kurs