Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Selama enam hari pemeriksaan, yakni pada 29 November 2025 dan 1–5 Desember 2025, penyidik memeriksa 80 saksi dari berbagai unsur.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik di antaranya mendalami terkait dengan mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (6/12/2025) yang dilansir Antara.
Menurut Budi, pemanggilan saksi dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang mengetahui alur proses mutasi ASN di Ponorogo. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo.
Selain kasus mutasi jabatan, KPK juga memeriksa 80 saksi tersebut untuk penyidikan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Dengan demikian, penyidik KPK mendalami saksi dari unsur RSUD Ponorogo untuk diminta keterangan mengenai proses pengadaan di rumah sakit tersebut,” kata Budi.
Untuk dugaan gratifikasi, penyidik turut memeriksa saksi dari berbagai dinas di Ponorogo, termasuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).
“Hal ini menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut,” jelas Budi.
Salah satu saksi yang diperiksa dalam periode tersebut adalah Ely Widodo, adik dari Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo non aktif.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT di Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo, Sucipto (SC) pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Pada klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono berperan sebagai penerima suap, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.
Di klaster suap proyek pekerjaan RSUD, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma menjadi penerima, sedangkan pemberinya adalah Sucipto.
Sementara itu, untuk klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerimanya adalah Sugiri Sancoko dan pemberinya tercatat Yunus Mahatma. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
