Ahmad Doli Kurnia Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong Pemerintah segera menetapkan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai Bencana Nasional.
Menurut Doli, skala kerusakan serta dampak kemanusiaan bencana alam di berbagai wilayah tiga provinsi tersebut melampaui kapasitas penanganan daerah.
Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (7/12/2025), di Jakarta, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah daerah sudah kewalahan menangani permasalahan di lapangan seperti memenuhi kebutuhan logistik dan evakuasi korban.
Dia menilai, penetapan status Bencana Nasional bukan cuma urusan administratif. Tapi, menyangkut kecepatan penyelamatan nyawa dan pemulihan wilayah.
“Status ini bisa ditetapkan segera. Itu akan menambah energi, effort, dan tenaga yang lebih besar untuk membantu penanggulangan bencana di sana,” ujarnya.
Penetapan status Bencana Nasional, sambung Doli, membuka pintu mobilisasi penuh kementerian/lembaga terkait, serta gelontoran dana siap pakai dari APBN dalam skala besar.
“Sumber daya daerah terbatas. Penetapan nasional membuka pintu mobilisasi penuh TNI, Polri, BNPB, kementerian, hingga dana siap pakai dalam skala besar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Doli menyebut banyak wilayah yang terdampak bencana masih terisolir dan membutuhkan alat berat serta logistik yang cuma bisa cepat digerakkan melalui komando nasional.
Dia yakin penanganan jangka menengah, kesehatan, hunian sementara, air bersih, hingga kebutuhan anak dan lansia lebih terjamin kalau Pemerintah menetapkan status Bencana Nasional.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Sumatra Utara III itu menambahkan, dalam situasi tertentu, bantuan luar negeri bisa cepat masuk begitu status Bencana Nasional ditetapkan.
“Jangan menunda keputusan ini mengingat situasi di lapangan terus berubah cepat. Prioritas kita adalah keselamatan rakyat. Semakin cepat status nasional ditetapkan, semakin cepat pula kita bisa meminimalkan korban dan memulihkan daerah terdampak,” katanya.
Senada, Ansory Siregar Wakil Ketua Komisi VIII DPR juga mendesak Pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional.
Legislator dari Fraksi PKS itu menyebut, tragedi di kawasan Pulau Sumatra tidak bisa lagi disebut sebagai bencana regional lantaran situasi sudah kategori darurat kemanusiaan berskala nasional.
Sebelumnya, Rabu (3/12/2025), Pratikno Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyebut, penanganan bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi Prioritas Nasional.
Dia bilang, logistik nasional tersedia secara penuh dan siap digunakan. Lalu, Prabowo Subianto Presiden menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk responsif serta fokus pada penyelamatan korban.
Tapi, Menko PMK menegaskan status Prioritas Nasional berbeda dengan Bencana Nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Seperti diketahui, dua pekan yang lalu, banjir bandang dan tanah longsor terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per hari Sabtu (6/12/2025), bencana alam itu mengakibatkan 914 orang meninggal dunia.
Rinciannya, sebanyak 359 orang dari Aceh, 329 orang dari Sumatra Utara, dan 226 dari Sumatra Barat.
Sementara, masih ada 389 orang yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.(rid/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
