Polda Jawa Timur menyelidiki dugaan pencabulan oleh pengajar pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, dengan memeriksa saksi-saksi serta memberikan pendampingan bagi korban anak dalam proses penanganan awal.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan cukup bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Polisi Jules Abast Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Rabu (10/12/2025), seperti dilaporkan Antara.
Dia menjelaskan, penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas penuh, mengingat perkara menyangkut anak di bawah umur yang membutuhkan pendekatan khusus serta perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak supaya seluruh unsur peristiwa dugaan tindak asusila tersebut dapat terungkap secara menyeluruh dan akurat.
Polda Jawa Timur juga memberikan pendampingan psikologis bagi para korban untuk mengurangi tekanan maupun rasa trauma yang mungkin muncul selama pemeriksaan.
Lebih jauh, Jules menegaskan komitmen polisi menuntaskan perkara itu, termasuk membuka ruang bagi pelaporan tambahan apabila ditemukan korban lain maupun keterangan baru dari masyarakat.
“Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah pemeriksaan berikutnya terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.(ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
