Kamis, 11 Desember 2025

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Pencegahan Penculikan Anak

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai di Balai Kota Surabaya. Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/32621/436.7.8/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Upaya Pencegahan Penculikan Anak. Eri menjelaskan, isu penculikan anak belakangan tidak boleh dianggap ringan, terutama ketika informasi yang beredar kerap memicu keresahan publik.

Karenanya Ia meminta warga, lembaga pendidikan, hingga perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan lingkungan.

Ia menekankan pentingnya pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Warga diimbau, lebih waspada terhadap kehadiran orang asing dengan aktivitas yang mencurigakan serta mengoptimalkan lagi sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

“Seluruh ketua RW, RT, tokoh agama, tokoh pemuda, Kampung Pancasila, Satgas PKBM Kecamatan, dan Satgas PPA Kelurahan juga diminta berperan aktif melakukan pemantauan dan perlindungan terhadap anak. Jika ditemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib atau layanan darurat 112,” kata Eri, Kamis (11/12/2025).

Orang tua diminta memberikan pemahaman kepada anak untuk berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, menolak pemberian atau ajakan dari pihak asing, serta berteriak atau meminta pertolongan jika merasa terancam.

“Orang tua harus meningkatkan literasi digitalnya untuk mengawasi penggunaan gawai anak, agar terhindar dari manipulasi atau bujukan yang dapat mengarah pada penculikan atau eksploitasi,” ujarnya.

Eri juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait isu penculikan anak. “Informasi harus bersumber dari pihak resmi, baik Pemkot, kepolisian, atau instansi terkait lainnya. Jangan sampai hoaks justru menimbulkan kepanikan,” tegasnya.

Eri juga meminta seluruh sekolah untuk memperketat pengawasan. Guru piket dan petugas keamanan wajib memantau aktivitas di sekitar sekolah, terutama pada jam masuk, istirahat, dan kepulangan.

Sistem penjemputan juga diperketat, di mana murid hanya diperbolehkan pulang bersama orang tua atau pihak yang telah terdaftar. “Untuk layanan transportasi online, sekolah wajib melakukan verifikasi bukti pemesanan sebelum mengizinkan murid meninggalkan area sekolah,” jelasnya.

Sekolah juga diimbau menjalin komunikasi aktif dengan orang tua melalui kanal resmi untuk menghindari kesalahpahaman terkait penjemputan.

“Apabila anak belum tiba di rumah dalam waktu yang wajar, orang tua harus segera melakukan penelusuran awal dan melapor kepada pihak sekolah serta pengurus RT/RW guna mempercepat proses pencarian,” imbuhnya.

Selain itu, satuan pendidikan diminta meningkatkan edukasi kepada murid mengenai cara mengenali potensi ancaman penculikan.

“Peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK/PPKSP) juga dimaksimalkan untuk memberikan penyuluhan berkala, termasuk kewaspadaan terhadap upaya pendekatan melalui media sosial,” tuturnya.

Peningkatan kewaspadaan harus dilakukan secara kolektif, tidak hanya oleh sekolah atau orang tua, tetapi oleh seluruh elemen masyarakat. “Melindungi anak-anak Surabaya adalah tanggung jawab kita bersama. Saya meminta seluruh warga, sekolah, dan lingkungan masyarakat untuk bergerak bersama,” tandasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berharap upaya pencegahan juga bisa berjalan lebih efektif, sehingga anak-anak di Surabaya tetap aman dan terlindungi dari berbagai bentuk ancaman. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 11 Desember 2025
25o
Kurs