Rabu, 17 Desember 2025

Pemprov Jatim Tunggu Regulasi Pusat untuk Penetapan UMP 2026

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sigit Priyanto Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim): Foto: Diskominfo Jatim

Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih terus bergulir. Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait aturan penetapan upah tersebut.

Sigit Priyanto Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menyebut pihaknya harus menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat sebagai acuan sebelum menyusun formula penetapan upah bersama pihak buruh.

“Soal UMP, kami masih menunggu dari kementerian. Informasi terakhir, regulasinya masih ditandatangani Pak Presiden. Kita di daerah tidak boleh mendahului,” ujar Sigit, Rabu (17/12/2025).

Sejauh ini Disnakertrans Jatim terus berkomunikasi langsung dengan Direktorat Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan terkait proses penetapan UMP.

Dari hasil koordinasi dengan kementerian, Sigit menyebut regulasi itu kini sudah berada di meja presiden.

“Saya sudah hubungi Bu Dirjen, Bu Anggoro. Beliau menyampaikan bahwa regulasi itu sudah di meja Pak Presiden. Jadi kita tunggu saja,” jelasnya.

Kemudian soal besaran UMP 2026, Sigit menyebut belum ada angka pasti yang bisa menjadi acuan. Namun berbagai usulan dari kalangan buruh sudah ia pantau melalui media.

“Kalau prediksi kenaikan berapa persen, saya belum tahu. Yang di media itu kan masih usulan. Nanti kami akan pakai pedoman resmi dari kementerian,” jelasnya.

Untuk diketahui kalangan buruh menuntut kenaikan UMP di kisaran 8,5 hingga 10 persen. Sigit menilai usulan buruh itu nantinya akan dikaji lebih lanjut dengan regulasi dari pemerintah pusat.

“Kita tidak pakai istilah ideal menurut daerah. Sekarang kebijakannya berbasis kajian akademik dari Pak Menteri yang profesor, pertimbangan Dewan Ekonomi Nasional, serta kementerian lain. Itu semua kebijakan pusat,” terangnya.

Kadisnakertrans Jatim itu berharap keputusan Presiden terkait UMP 2026 bisa terbit sebelum akhir tahun supaya pembahasan dengan dewan pengupah dapat segera dilakukan.

“Saya berdoa bisa akhir tahun ini. Begitu ditetapkan Presiden, langsung kami bahas bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur,” tandasnya. (wld/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 17 Desember 2025
33o
Kurs