Jumat, 19 Desember 2025

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,3 Juta Rokok Ilegal yang Buat Negara Rugi Miliaran Rupiah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Sidoarjo, Kamis (18/12/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) B Sidoarjo memusnahkan 9,3 juta rokok ilegal yang membuat negara rugi sekitar Rp9 miliar lebih.

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Sidoarjo pada, Kamis (18/12/2025).

Untung Basuki Kakanwil DJBC Jatim I menjelaskan, kegiatan pemusnahan sepenuhnya akan berlangsung di perusahaan pihak ketiga menggunakan mesin incinerator suhu tinggi untuk memastikan rokok ilegal tersebut rusak dan tidak memiliki nilai ekonomi.

Barang yang dimusnahkan mulai dari rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Untung menyebut peredaran rokok ilegal berdampak terhadap berbagai sektor, mulai dari penerimaan negara yang berkurang hingga ketidakadilan kompetisi dengan industri rokok bercukai.

“Sehingga pengawasannya menjadi penting. Oleh karena itu terhadap rokok ilegal mari kita bersama-sama kita perangi karena dampaknya terhadap penerima negara, kemudian terhadap perdagangan di dalam negeri juga ya,” ujarnya.

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Sidoarjo untuk dimusnahkan, Kamis (18/12/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sementara itu sepanjang 2025, Bea Cukai Sidoarjo total sudah memusnahkan 63,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp56,7 miliar.

Pada kesempatan yang sama Rudy Hery Kurniawan Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo menegaskan pihaknya juga gencar melakukan penegakan hukum.

Sepanjang 2025, tercatat 12 perkara penyidikan rokok ilegal telah dilakukan. Salah satunya penangkapan tersangka inisial ODS di kawasan Babatan Wiyung, Surabaya dengan barang bukti 134 ribu batang rokok ilegal.

”Dari tersangka ODS kami amankan barang bukti 134 ribu batang rokok ilegal,” katanya.

Selain itu, Rudy menyebut Provinsi Jatim yang memiliki keunggulan tembakau menjadi salah satu wilayah dengan tipe produksi rokok ilegal mulai dari Surabaya hingga Malang. Untuk itu pihaknya terus berkomitmen menggencarkan pengawasan dengan menggandeng sejumlah pihak terkait.

“Produksi karena memang keunggulan Jawa Timur adalah tembakau. Semua ada pabrik di sana,” tandasnya.(wld/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 19 Desember 2025
26o
Kurs