Minggu, 21 Desember 2025

Kemenhub Terapkan Pembatasan Penuh Angkutan Barang di Tol Selama Libur Nataru

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Aan Suhanan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Humas Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat di masa libur panjang.

Aan Suhanan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, kebijakan ini ditetapkan setelah rapat koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menyikapi penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.

“Sehingga diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru ini, terutama terkait dengan pembatasan angkutan barang (di tol). Jadi yang tadinya ada window time di 21-22 (Desember 2025), kemudian 29-31, (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku (pembatasan kendaraan angkutan barang),” kata Aan dilansir dari Antara, Minggu (21/12/2025).

Ia menyampaikan, evaluasi pengelolaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 dilakukan bersama Korlantas Polri karena kebijakan WFA diperkirakan memicu peningkatan serta perubahan pola pergerakan masyarakat selama masa libur panjang akhir tahun.

Berdasarkan hasil rapat, kata Aan, pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan tanpa window time, sehingga selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.

Sementara itu, untuk jalan arteri, pembatasan angkutan barang tetap menggunakan window time, yakni diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 demi menjaga keseimbangan distribusi dan kelancaran lalu lintas.

“Untuk (jalan) arteri, ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan (kendaraan angkutan barang melintas) dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan,” beber Aan.

Aan menjelaskan, pembatasan angkutan barang telah berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Sementara pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada Polri melalui diskresi kepolisian sesuai situasi aktual.

“Dan (kebijakan yang lain) semua diserahkan ke Polri untuk keputusan di lapangan, artinya kepolisian bisa menilai, bisa melakukan diskresi kepolisian sesuai dengan situasi yang ada,” tutur Aan.

Dia juga menyikapi soal adanya permintaan pengusaha yang berharap pembatasan angkutan barang diberlakukan pada Hari H. Menurutnya, para pengusaha logistik bisa memanfaatkan distribusi melalui window time yakni pukul 22.00 hingga pukul 05.00 di jalan arteri.

“Kita kan ada window time nanti di jalan arteri,” kata Aan.

Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 untuk mengurangi kemacetan selama libur akhir tahun.

Kebijakan itu diatur Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Natal dan Tahun Baru.

Peraturan tersebut merupakan SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dalam SKB itu, pembatasan angkutan barang diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Meski begitu, bagi kendaraan angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok, mendapatkan pengecualian dari kebijakan itu.

Hanya saja, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 21 Desember 2025
33o
Kurs