Senin, 22 Desember 2025

Menhub Yakin Pembatasan Kendaraan Angkutan selama Periode Nataru Berjalan Lancar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub). Foto: Antara

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) optimistis pembatasan kendaraan angkutan barang selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) berjalan lancar.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan melalui koordinasi lintas instansi guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan mobilitas masyarakat secara nasional.

“Harapannya tentu kita dapat menyelenggarakan Natal dan tahun baru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ujar Menhub dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/12/2025) yang dikutip Antara.

Dia menegaskan, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam SKB tersebut diatur pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, sejumlah angkutan barang dikecualikan dan tetap diperbolehkan beroperasi, antara lain yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, logistik penanganan bencana alam, program sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok.

Tapi, seluruhnya wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang. “Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang,” kata Menhub.

Sebelumnya, Aan Suhanan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyampaikan, Pemerintah memberlakukan pembatasan penuh angkutan barang di ruas tol selama libur Nataru 2025/2026.

Kebijakan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dengan Korlantas Polri, sekaligus menyikapi penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 yang diperkirakan memicu lonjakan serta perubahan pola pergerakan masyarakat.

“Jadi yang tadinya ada window time di 21–22 (Desember 2025 di ruas tol), kemudian 29–31 (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku,” ujar Aan.

Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas Polri, pembatasan penuh angkutan barang di jalan tol diberlakukan 24 jam mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Sementara itu, untuk jalan arteri, pembatasan tetap menggunakan window time, yakni kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Untuk jalan arteri, ini masih kami berlakukan window time, itu diperbolehkan dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan,” kata Aan.

Pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri melalui diskresi kepolisian, menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan situasi aktual selama periode libur Nataru.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 22 Desember 2025
25o
Kurs