Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pembayaran tunai tetap dibutuhkan di Indonesia, meski bank sentral terus mendorong transaksi nontunai yang lebih cepat, mudah, dan aman.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kontroversi terkait penolakan pembayaran tunai di sebuah toko roti baru-baru ini.
Ramdan Denny Prakoso Kepala Departemen Komunikasi BI menjelaskan bahwa pembayaran nontunai didorong karena cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
“Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata Ramdan Denny dilansir dari Antara, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, pembayaran tunai maupun nontunai dapat dipilih sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
Adapun penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 33 ayat (2) UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban dan transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial Instagram di mana seorang konsumen ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12/2025) di Halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria memprotes toko roti itu karena menolak pembayaran dengan uang tunai tetapi harus menggunakan QRIS. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
