Rabu, 24 Desember 2025

Sempat Berhenti di Perempatan Pandegiling, Massa Aksi Buruh Bergerak Menuju Kantor Gubernur

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Massa buruh dari berbagai kelompok berhenti di perempatan Pandegiling untuk menuntut kenaikan UMP Jatim tahun 2026, Rabu (24/12/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

Massa buruh yang hari ini, Rabu (24/12/2025), melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sesudah sempat berhenti di perempatan Pandegiling, saat ini massa mulai bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya.

Pantauan suarasurabaya.net, massa mulai bergerak pukul 17.45 WIB menuju Kantor Gubernur dan akan berhenti sementara di Jalan Basuki Rahmat.

Doni Ariyanto dari KSPI Jatim mengatakan, aksi unjuk rasa akan terus berlanjut sampai massa aksi ditemui Gubernur Jatim atau perwakilan dari Pemprov Jatim.

Dia melanjutkan, massa aksi buruh akan bertahan sampai bertemu Gubernur atau perwakilan dari Pemprov Jatim.

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menetapkan UMP 2026 menjadi Rp2.446.880,68. Angka upah tersebut naik Rp140.895 dibanding UMP Jatim 2025 yakni Rp2.305.985.

Penetapan upah minimum terbaru itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang ditandatangani Khofifah Selasa (23/12/2025) malam.

Dalam SK tersebut tertulis sejumlah ketentuan yang berlaku setelah penatapan UMP 2026. Antara lain pada poin a tertulis, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Kemudian poin b, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Pada poin c, dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis SK tersebut.(kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 24 Desember 2025
26o
Kurs